Prasasti Batu Jimbar, Banjar Betngandang, Desa Sanur Kauh, merupakan prasasti berupa lempengan-lempengan tembaga yang dibuat pada periode abad XII – XIV. Jumlah lempengannya tidak lengkap. Keberadaannya tersimpan di rumah Nyoman Sumariana. Meski tidak lengkap, jumlahnya yang tersimpan sebanyak enam lempeng, penelitian masih mampu menerjemahkan garis besar dari isi prasasti-prasasti menggunakan aksara Bali kuna dengan bahasa Jawa kawi. Penelitian membagi menjadi dua kelompok prasasti.
Prasasti kelompok pertama, lempeng II, VI, VII, XIII, dan XIV , berisi kewajiban pajak bagi Karaman Indrapura. Pajak ini kaitannya mempunyai kewajiban melaksanakan pemujaan terhadap bhatara yang berstana di Bukit Tunggal. Hanya saja, prasasti ini belum bisa dipastikan pembuatannya ketika pemerintahan atau kerajaan siapa karena tidak lengkapnya lempengan.Namun diperkirakan, prasasti ini diterbitkan oleh Paduka Sri Maharaja Sri Jayasakti yang memerintah di Bali sekitar tahun Caka 1055 – 1071 (1133 – 1149 Masehi). Mereka juga diperbolehkan menebang kayu larangan seperti kemiri yang menaungi sawah, rumah, balai tempat pertemuan dan pohon aren atau enau. Disebutkan juga sejumlah pejabat dan jabatannya seperti Samgat Caksu Karanakranta dijabat oleh Pangdudal, Mpungku Lokeswara dijabat oleh Dang Aacaryya Abhipura, Mpungkwing Canggini Dang Upadhayaya Widyottama, dan Samgat Mangirendiren Wadani dijabat oleh Sangkawiryya.
Selanjutnya, prasasti kelompok kedua hanya terdapat satu lempeng, lempeng III . Yaitu lempeng ini menyebutkan anugrah sebidang tanah cukup luas oleh pejabat yang bergelar Rsi Nara Rajapatih. Penganugerahan tanah tersebut disaksikan oleh para pejabat dan berisikan kutukan apabila ada orang yang berani melanggarnya. pejabat pejabat seperti Senapati Sarbwa, Senapati Wresanten, Senapati, Balmbunut, Senapari Manyiringan dan Manyuratang I Halu yang menyaksikan penganugerahan prasasti tersebut dimuat juga dalam Prasasti Cempaga C yang dikeluarkan oleh Raja Bhatara Sri Mahaguru pada tahun Caka 1246 (1334 Masehi), begitu juga dalam Prasasti Selumbung Karangasem yang dikeluarkan oleh Raja Bhatara Sriwijaya Kartaningrat dan ibundanya yang bergelar Paduka Tara Sri Mahaguru pada tahun Caka 1250 (1338 Masehi).
Ada tercantum batas-batasnya di timur panjangnya sama seperti yang dulu. Batas utara adalah sebelah barat desa Bangkyang Siddhi, sampai Kalkalan, Air Bakung dan Srimuka, ke utara lagi hingga Darawati batas dari Srimuka.